PEMILIK TOYOTA AVANZA AJUKAN KLARIFIKASI PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DAN BARANG BERHARGA YANG ADA DALAM MOBIL KE SATNARKOBA POLRES SUMEDANG
*Sumedang*, Hari Rabu 17 Juni 2026 tepatnya pukul 16:00 Wib Pemilik 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver dengan No.Pol D 1086 KM, (KMR) sebagai Purnawirawan NRP. 65030279 dan sebagai pemilik mobil mengajukan permohonan klarifikasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang terkait belum dikembalikannya mobil yang dijadikan barang bukti pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 wib di jl. Cibeusi 1 No 15 Rt 01 Rw 02 Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor Kab. Sumedang Jawabarat.
Mobil tersebut disita dalam perkara tindak pidana penyalah gunaan narkoba dengan laporan Polisi No : STP / 89.a / X / 2025.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media (KMR) mengatakan, bahwa (KMR) telah menjalankan hukuman dengan menjalani Rehabilitas didaerah jl.Lembang Kab. Bandung.
Menurut (KMR) bukan hanya mobil saja tapi ada barang barang lain didalam mobilnya. Dan (KMR) tidak mengetahui bahwa mobil yang dibawa oleh Satuan Reserse Narkoba Sumedang karena pada saat itu Kunci mobil masih ditangan (KMR) "ujarnya".
Pada saat awak media konfirmasi ke Kasat Narkoba berinisial (DDG) pada hari Rabu 17/06/2026 tepat nya pukul 16:00 Wib beserta (KMR) Kasat mengatakan bahwa mobil tersebut diantarkan oleh warga dan Polsek Sumedang "ujar Kasat.
Tapi menurut (KMR) dibongkar paksa karena pintu mobil keadaan terkunci, sementara kunci mobil masih ditangan saya tanpa sepengetahuan
Pemilikinya "ujar (KMR).
Pada hari itupun (KMR) menjelaskan kepada Kasat bahwa (KMR) sudah menjalankan Rehabilitasnya dan sudah konfirmasi melalui Whatsap kepada salah satu anggota dari Resnarkoba Sumedang berinisial (MUL) sebagai Panit 1 di Reserse Narkoba Polres Sumedang, untuk mengkonfimasi tapi tidak pernah menanggapi bahkan sempat berkunjung ke Polres sumedang sebanyak 3 kali kunjungan, tetapi tidak pernah menemui atau membalas pesan dari whatsap dengan alasan sedang sibuk, rapat dan lain sebagainya Seolah olah Panit 1 (MUL) menghidar tidak ingin memberikan penjelasan kepada pemilik "ujar (KMR).
Dan (KMR) terkejut di area parkiran Satnarkoba sumedang tidak melihat adanya kendaraan toyota merk Avanza yang dia miliki , dan sempat menanyakan kepada salah satu juruparkir terkait mobil milik (KMR) yang sudah lama terparkir juruparkir mengatakan sudah lama tidak melihat lagi "ujarnya juruparkir.
Setelah dikonfirmasi kepada Kasat terkait keberadaan mobil Kasat mengatakan kepada (KMR) bahwa mobil dipakai untuk oprasional anggota Reserse Narkoba Sumedang.
(KMR) sangat berharap setelah menjalani rehabilitasnya ingin kembali mobil miliknya, akan tetapi Kasat mengatakan tidak bisa karena mobil bodong/sebelahan siapapun tidak bisa memakainya ujar Kasat kepada (KMR).
Tapi jika menurut aturan kendaraan yang tidak memiliki surat lengkap siapapun tidak boleh memakainya, kesimpulan nya kenapa BB dipakai untuk oprasional, jika aturan Perkap No 10 tahun 2010 tidak dipakai berarti pihak kepolisian Reserse Narkoba Sumedang memberikan contoh yang tidak baik "ujar (KMR).
Ternyata (KMR) ini adalah Purnawirawan dan Kasat Resnarkoba pun sudah mengetahui bahwa setatus (KMR) ini sebagai Purnawirawan, dan (KMR) pun mengatakan bahwa mobil itu dibongkar oleh oknum karna kunci ditangan (KMR) pada saat kejadian "ujar (KMR).
Dalam kejadian ini, (KMR) masih belum menerima kejelasan terkait mobil dan barang-barang didalam mobil milik nya itu.
Dan pada hari kamis 25 juni 2026 awak media mengkonfirmasi lagi kepada kasat serta didamping oleh KBO inisial (AG) tetap mobil milik (KMR) belum dapat dikembalikan karena (KMR) pada saat ini telah menjadi sipil "ujar kasat".
Setelah mengkonfirmasi awak media pun mendatangi kapolsek Jatinangor karena menurut informasi bahwa mobil milik (KMR) dibawa oleh kapolsek, akan tetapi dari pihak polsek tidak membawanya tapi dari Reserse Narkoba Polres Sumedang membawanya ke kapolsek dengan keadaan hidup lalu membawa nya ke polres sumedang ujar anggota polsek jatinangor
Sampai saat ini keberadaan mobil milik (KMR) belum dapat ditampilkan atau dilihatkan kepada (KMR) oleh Kasat Narkoba Polres Sumedang.
Comments
Post a Comment