MAUNG Kerinci Desak APH "Tangkap dan adili MSN" Cukong grosir Siulak disinyalir kuat punya puluhan dus rokok ilega (Penampung rokok Ilegal) !
JAMBI - IRN || Kini penampung rokok ilegal yang kuasai pasar peredaran rokok ilegal bermacam merek rokok yang di duga tanpa cukai tersebut menjadi sorotan publik .(18 / 05 / 2025)
Tentu dalam peredaran rokok ilegal para sindikat ini terlalu fullgar dan tanpa ada rasa takut dari hukum yang akan dihadapi nya .
Modus nya para sindikat dan penguasa pasar peredaran rokok ilegal tersebut melakukan intimidasi kerja awak media bahkan para sindikat tidak sungkan sungkan menawarkan " mau apa kalian , kalian tidak punya hak ,apa hak kalian " dengan bodoh nya melontarkan pertanyaan tentang hak kepada media .ujar nya dengan sombong .
"Mislinawati" ketika di konfirmasi awak media expose indonesia.com ia mengungkap kan " rokok tersebut punya nya Dedi Kenzo yang saat ini dibongkar depan rumah saya pada pukul 18.30 wib dengan durasi video 1.35 menit . Dengan sombong nya menelepon wartawan dan lakukan intimidasi serta ancaman kepada awak media .
Dedi Kenzo mengungkapkan kata kata sombong dan angkuh " mau beritakan ,ya beritakan saja jika perlu laporkan saja karna kalian sudah mengganggu saya " .ungkap nya via seluler wartawan .
Sementara iru Ketua DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinci Raya Provinsi Jambi, Feki Novendi Eksal angkat bicara terkait ada nya perlakuan yang tidak mengedepan kan etika dan membelakangkan aturan serta keangkuhan nya dalam menjalankan bisnis ilegal nya
" Masalah ini akan kami sampaikan ke pihak Polda Jambi serta ke direktorat jenderal pajak dan cukai , dan tidak bisa di biarkan ketika integritas profesi di pertaruhkan ". Tegas Feki
Selaras ancaman dan gertakan pemain ilegal tersebut maka kami akan melalukan insvetigasi pasar rokok ilegal "karna sudah mengancam profesi kontrol sosial yang dengan lantang menantang dan memaksakan bisnis ilegal nya supaya tidak diganggu ".Ungkap ketua DPC Maung Kerinci
Selain itu , pihaknya akan melakukan aksi besar demo besaran ke Polda dan pihak bea cukai serta menyurati direktorat jenderal pajak " untuk mendesak APH menangkap para penampung rokok ilegal di grosir Siulak tsb ". Tutup nya
Sebagaimana yang di atur Undang-undang yang mengatur bea cukai terkait rokok ilegal adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Undang-undang ini mengatur mengenai sanksi bagi pelaku peredaran rokok ilegal, termasuk hukuman penjara dan denda.
(TIM/RED)
Sumber : Divisi Humas DPC LSM MAUNG Kabupaten Kerinnci ( Raya)
Comments
Post a Comment