Negara Tak Boleh Tutup Mata: Barang Selundupan Pakaian Bekas (Lelong) Ilegal "Ancam Kedaulatan Ekonomi dan Kesehatan"Oleh: Hadysa Prana Ketua Umum LSM MAUNG
JAKARTA - interaksinews.com. ||. Di tengah upaya keras membangkitkan ekonomi nasional pasca pandemi dan tekanan global, bangsa ini justru kembali diuji oleh realitas pahit: pakaian lelong (bekas-red) ilegal dari luar negeri membanjiri pasar-pasar lokal di hingga pelosok desa. Ironisnya, arus deras barang-barang bekas yang diduga masuk dari jalur darat perbatasan Malaysia dan laut tersebut berasal dari cina , Singapura, Thailand, dan negara tetangga lainnya ini nyaris tanpa hambatan. Pertanyaannya: di mana peran negara?. Rabu (14/05/05). Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan secara tegas bahwa impor barang bekas tanpa izin adalah tindakan yang dilarang. "Namun faktanya, hukum ini seolah hanya menjadi simbol, tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Negara tampak kehilangan wibawa dalam menegakkan aturan yang seharusnya menjadi tameng bagi ekonomi nasional" Bukan Sekadar Pakaian Bekas Yang diselundupkan ini bukan h...