Proyek Sampah Warga Mekar Rp.600 Juta Mangkrak: Duit Rakyat Raib, Siapa Tanggung Jawab?
Kab.Bandung - Interaksirakyatnusantara - Pangalengan, 24 Oktober 2025- Enam ratus juta rupiah dikucurkan untuk proyek Tempat Pengolahan Sampah (TPS3R) “Mekar Berseri” di Desa Margamekar, Pangalengan. Tapi, alih-alih jadi solusi, proyek ini justru jadi monumen kegagalan. Uang rakyat raib, sampah menggunung, dan kini warga menuntut keadilan! Mereka meminta Bupati Bandung turun tangan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung memberikan penjelasan!
Pantauan di lapangan menunjukkan, lokasi TPS3R di Kampung Los Kulalet, Desa Margamekar, penuh dengan rumput liar. Mesin-mesin pengolah sampah seperti pencacah dan pengepres juga hilang. Lebih parah lagi, tanah tempat bangunan ini berdiri ternyata milik warga yang belum dibayar sewa atau ganti rugi.
Warga sekitar merasa kecewa karena proyek ini tidak memberikan manfaat seperti yang diharapkan. “Dulu katanya mau bermanfaat buat warga, tapi cuma dipakai beberapa hari saja,” kata H. Ceceng, pemilik lahan.
Media juga menemukan kejanggalan dalam pembangunan proyek ini. Bangunan sederhana ukuran 6×8 meter kabarnya menelan biaya sampai Rp 200 juta. Selain itu, mesin pembakar sampah yang seharusnya bisa dibuat dengan harga Rp 15 juta, malah dibeli dengan harga Rp 50 juta.
Karena itu, warga meminta Bupati Bandung untuk turun langsung menyelidiki proyek TPS3R ini. “Kami harap Bapak Bupati bisa lihat sendiri kondisinya dan menindak tegas kalau ada yang korupsi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Desa Margamekar.
Warga juga ingin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung menjelaskan apa yang terjadi dengan proyek ini. DLH diharapkan bisa memberikan informasi yang jelas soal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek. Warga juga ingin tahu langkah apa yang akan diambil DLH agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
Selain itu, warga juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan polisi untuk mengaudit dan mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek TPS3R Margamekar ini.
“Kalau terbukti ada yang melanggar hukum, hukumannya bisa sampai 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegas seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Sampai berita ini ditulis, beberapa media sudah berusaha menghubungi Sekretaris Desa Margamekar, tokoh masyarakat, Camat Pangalengan, dan Inspektorat Kabupaten Bandung. Sayangnya, belum ada yang memberikan jawaban.
Proyek TPS3R Margamekar ini adalah tamparan keras bagi tata kelola anggaran di Kabupaten Bandung. Akankah kasus ini diusut tuntas? Atau hanya jadi tumpukan sampah masalah yang tak pernah selesai? Warga menanti bukti, bukan janji saja.Nara sumber Tokoh warga desa Margamekar.***

Comments
Post a Comment