Keluarga Korban Pelecehan Seksual Meminta Keadilan.Terhadap Penegak Hukum

Garut - IRN || Menindak lanjuti korban pelecehan seksual terhadap kaum di sabilitas dengan korban Nur(20) korban tersebut adalah kaum difabel yaitu keterbelakangan mental dan tuna rungu yang terjadi 6 atau 7 bulan yang lalu.

         Korban yang di dampingi kuasa hukumnya Pepen S.H menjelaskan kesjnpada kami team media,bahwa kasus ini sedang di jalani melalui tahapan tahapan,dan Pepen pun mengatakan bahwa proses ini tak semudah yang kita pikirkan,dan sekarang sedang pemanggilan pelapor dan korban,dan membutuhkan tenaga ahli baik Visum mau pun dokter psikolog karena korban ini kan difabel.

      Jadi harap bersabar pihak kepolisian pun khususnya Unit PPA sedang berjibaku mengumpulkan data data yang akurat ungkap kuasa Hukum Nur.

        Semoga saja perkara ini cepat selesai dan korban pun mendapatkan hak nya yaitu keadilan.

        Untuk UU yang menjerat ini adalah UU no 8 tahun 2016 dan bisa di juntokan apalahi ini tentang kekerasan seksual terhadap kau disabilitas ancaman nya bisa sampai 14 tahun penjara ungkap nya.

          Di samping kuasa hukum Nur ada juga orang tua korban yang mendampinginya Diding dari kp cioray tengah Desa Nanjung jaya kec kersamanah,Diding berharap anak kami,mendapatkan keadilan yang seadil adilnya apalagi kalau melihat kondisi anak kami yang kekurangan mental dan tuna rungu memiliki hak dalam perlindungan hukum ungkap diding sambil berkaca kaca.

      Diding meminta kepada penegak hukum agar permasalahan ini segera tuntas biar kami sekeluarga bisa tenang,misibah ini cukup sampai anak saya saja jangan sampai ada lagi korban korban yang lainnya pungaksnya.( Dede Saliman)

Comments

Popular posts from this blog

Oknum Kades Ancam Wartawan Lokal

Laskar Merah Putih Indonesia Markas Cabang Kabupaten Bogor Gelar Milad, Dihadiri Sejumlah Tokoh Penting

Konsolidasi Mada LMPI Jawa Barat: Fokus Legalitas Organisasi dan Program Bela Negara